MAKALAH UAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI PERTEMUAN 13

DAMPAK DAN PENANGGULANGAN DATA FORGERY DI ERA  CYBERLAW

 

 


 

 

 

Di Susun Oleh :

Andini Mutiara Efendi                                        (19210404)

Elin Azizah                                                            (19210613)

Hafia Muhshona                                                    (19210888)

Hesti Septiani                                                        (19210263)

Mozadilla Sabina                                                   (19210902)

 

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATKA

2023/2024

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Kejahatan komputer atau cybercrime menjadi ancaman serius di era digital ini. Salah satu bentuk kejahatan komputer yang semakin sering terjadi adalah data forgery, yaitu pemalsuan data yang dilakukan dengan memanipulasi informasi digital secara tidak sah. Data Forgery Yaitu tindak kejahatan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen melalui internet (DM et al., 2022).  Tidak hanya menargetkan individu, data forgery juga menargetkan organisasi besar, termasuk lembaga keuangan, perusahaan teknologi, bahkan instansi pemerintahan. Dampaknya dapat mencakup kerugian finansial, kerusakan reputasi, hingga ancaman terhadap keamanan nasional.

Keberadaan cyber law atau hukum siber berupaya memberikan kerangka regulasi untuk menangani berbagai masalah di dunia maya, termasuk data forgery. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya (Ramli, 2020). Namun, meskipun regulasi sudah diterapkan, kecepatan evolusi teknologi sering kali melampaui kemampuan hukum untuk mengantisipasi setiap ancaman baru. Hal ini menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.

Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi, penggunaan data digital menjadi semakin meluas dalam berbagai sektor. Namun, ketergantungan ini menciptakan celah keamanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Sistem yang tidak dilengkapi dengan keamanan memadai rentan terhadap ancaman manipulasi data, baik untuk tujuan penipuan, pencurian identitas, maupun sabotase. Oleh karena itu, fenomena data forgery memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang bahaya data forgery dan pentingnya upaya kolaboratif antara teknologi, masyarakat, dan pemerintah dalam menanggulanginya di era cyberlaw.

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1   Teori Cybercrime

            Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan (Suharto & Kurniawan, 2022).

Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer atau jaringan internet sebagai alat, sasaran, atau keduanya. Menurut (Nabila et al., 2024) Cybercrime memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari jenis kejahatan konvensional, di antaranya adalah:

1.     Tergantung pada Teknologi: Pelaku menggunakan perangkat lunak atau teknologi untuk mengakses dan memanipulasi data atau sistem target.

2.     Sifat Lintas Batas Negara: Kejahatan ini sering kali melibatkan pelaku dan korban yang berada di negara berbeda, sehingga menyulitkan penegakan hukum.

3.     Anonimitas: Internet memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan identitas mereka, sehingga sulit untuk melacaknya

 

Menurut (Shadily et al., 2024), cybercrime dibagi menjadi tiga kategori utama:

1.     Cyber-dependent crimes: Kejahatan yang hanya dapat terjadi dengan menggunakan teknologi, seperti hacking.

2.     Cyber-enabled crimes: Kejahatan tradisional yang skalanya meningkat dengan adanya teknologi, seperti penipuan online.

            Data forgery termasuk dalam cyber-enabled crimes karena memanfaatkan teknologi untuk melakukan pemalsuan data digital yang berdampak besar pada korban.

 

2.2  Teori Cyberlaw

            Cyberlaw hadir sebagai instrumen hukum yang bertujuan mengatur berbagai aktivitas di ruang siber, termasuk penyebaran informasi palsu atau hoaks. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan salah satu bentuk implementasi cyberlaw di Indonesia yang secara spesifik mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur kebohongan atau berita palsu. Namun, dinamika perkembangan teknologi dan modus penyebaran hoaks yang semakin kompleks menuntut adanya pengembangan dan penguatan regulasi cyberlaw yang lebih komprehensif (Izdihar, 2024).

            Cyberlaw merupakan aturan hukum yang mengatur interaksi digital, mulai dari aktivitas online hingga transaksi elektronik. Perkembangan cyberlaw bertujuan untuk menanggulangi tantangan hukum yang muncul dari pesatnya digitalisasi dan kejahatan siber.

            Di Indonesia, cyberlaw diatur dalam beberapa peraturan, dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai payung hukum utama. Revisi melalui UU No. 19 Tahun 2016 menambahkan ketegasan pada penanganan kejahatan digital, termasuk data forgery. Berikut beberapa pasal yang relevan:

1.     Pasal 28: Larangan mendistribusikan informasi elektronik yang dapat menyesatkan.

2.     Pasal 32: Larangan akses ilegal untuk mengubah, menghapus, atau memanipulasi data elektronik.

3.     Pasal 35: Pemalsuan dokumen elektronik dengan tujuan menyebabkan kerugian.

Selain itu, konsep "digital evidence" juga penting dalam pembuktian kasus data forgery, yang diatur dalam UU ITE dan relevan dengan hukum acara pidana.

 

2.3           Hubungan Antara Cybercrime dan Cyberlaw

            Banyaknya kasus cybercrime menimbulkan tuntutan pembaharuan hukum dalam dunia maya sehingga muncullah cyberlaw, yakni istilah untuk hukum yang terkait dengan penggunaan teknologi dan komunikasi. Dalam menanggulangi kejahatan siber (Cybercrime) maka diperlukan adanya cyberlaw yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan  teknologi internet elektronik yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya (Ariesta & Tuti, 2023)

            Cybercrime seperti data forgery menunjukkan kebutuhan akan regulasi cyberlaw yang kuat. Sementara teknologi terus berkembang, hukum harus mengikuti agar dapat memberikan perlindungan yang memadai. Misalnya, penerapan teknologi blockchain sebagai mekanisme perlindungan data dapat didukung dengan regulasi yang mewajibkan organisasi untuk mengadopsi standar keamanan tertentu.

 

  

BAB III

PEMBAHASAN

 

            Di Indonesia, salah satu kasus data forgery yang pernah mencuat adalah manipulasi data kependudukan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui program bantuan sosial. Dalam kasus ini, data penerima bantuan dipalsukan sehingga dana yang seharusnya diterima oleh masyarakat miskin dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

            Pemerintah merespons dengan meningkatkan pengawasan pada sistem pengelolaan data, seperti penerapan teknologi enkripsi dan audit berkala pada basis data instansi terkait. Selain itu, upaya penegakan hukum dilakukan dengan menindak pelaku berdasarkan UU ITE Pasal 35 tentang pemalsuan dokumen elektronik.

3.1    Penanggulangan

            Untuk menangani kasus seperti ini, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah penanggulangan, antara lain:

1.     Penguatan Sistem Keamanan Data:

a.     Penerapan teknologi enkripsi untuk melindungi data sensitif.

b.     Implementasi audit keamanan secara berkala untuk mendeteksi potensi manipulasi data lebih dini.

c.     Penggunaan teknologi identifikasi seperti e-KTP yang terintegrasi untuk memastikan keakuratan data kependudukan.

2.     Peningkatan Pengawasan dan Proses Validasi:

a.     Menetapkan mekanisme validasi ganda (double-check) pada data penerima bantuan sosial.

b.     Melibatkan pihak independen untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi bantuan.

3.     Penegakan Hukum:

a.     Pelaku data forgery diancam sanksi berdasarkan Pasal 35 UU ITE, yang memberikan hukuman tegas terhadap tindakan pemalsuan dokumen elektronik.

b.     Meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi dan menangani kejahatan berbasis teknologi.

4.     Edukasi dan Pelibatan Publik:

a.     Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya data pribadi dan cara melaporkan penyimpangan.

b.     Mendorong masyarakat untuk ikut memantau distribusi bantuan sosial agar transparan dan tepat sasaran.

5.     Penggunaan Teknologi Pencegahan Lanjutan:

a.     Penerapan sistem berbasis blockchain yang memiliki transparansi tinggi dan sulit dimanipulasi untuk pengelolaan data bantuan sosial.

b.     Mengintegrasikan sistem data dengan AI untuk mendeteksi pola-pola kecurangan secara otomatis.

            Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan data di Indonesia, di mana kolaborasi antara teknologi, regulasi, dan partisipasi publik menjadi kunci untuk mengatasi tantangan seperti data forgery.

  

BAB IV

PENUTUP

 

  4.1         KESIMPULAN

 

            Kasus manipulasi data kependudukan di Indonesia, yang mengakibatkan penyalahgunaan dana bantuan sosial, menunjukkan betapa pentingnya mengelola data secara aman dan jelas. Pemerintah telah melakukan banyak hal untuk mengatasi masalah ini, seperti meningkatkan sistem keamanan data melalui teknologi enkripsi dan audit rutin, lebih banyak pengawasan dan proses validasi, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan berbasis teknologi, dan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya data pribadi. Selain itu, diharapkan bahwa penerapan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan dan blockchain dapat mencegah manipulasi data di masa depan. Keseluruhan upaya ini menekankan bahwa kerja sama antara teknologi, regulasi, dan partisipasi publik sangat penting untuk mengatasi masalah penipuan data dan memastikan bantuan sosial yang transparan dan tepat sasaran.

 

 

  4.2         SARAN

 

            Berdasarkan pembahasan mengenai penanggulangan kasus data forgery di Indonesia, berikut adalah beberapa saran yang dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan pengelolaan data dan mencegah penyalahgunaan di masa depan:

  1. Peningkatan Infrastruktur Teknologi: Pemerintah perlu terus berinvestasi dalam infrastruktur teknologi informasi yang modern dan aman, termasuk sistem penyimpanan data yang terdistribusi dan berbasis cloud untuk meningkatkan aksesibilitas dan keamanan data.
  2. Pelatihan dan Pengembangan SDM: Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di instansi pemerintah dan lembaga terkait melalui pelatihan mengenai keamanan data, teknologi informasi, dan penegakan hukum terkait kejahatan siber.
  3. Kolaborasi dengan Sektor Swasta: Mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengembangan solusi teknologi yang inovatif untuk pengelolaan data, termasuk penggunaan teknologi blockchain dan AI untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data.
  4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Mengembangkan platform yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan penyimpangan atau kecurangan dalam distribusi bantuan sosial secara anonim dan aman, sehingga meningkatkan keterlibatan publik dalam pengawasan.
  5. Regulasi yang Lebih Ketat: Memperkuat regulasi terkait perlindungan data pribadi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran data, termasuk sanksi yang lebih tegas bagi pelaku data forgery.
  6. Audit dan Evaluasi Berkala: Melakukan audit dan evaluasi berkala terhadap sistem pengelolaan data dan distribusi bantuan sosial untuk memastikan bahwa mekanisme yang ada berjalan efektif dan efisien.
  7. Kampanye Kesadaran Publik: Meluncurkan kampanye kesadaran publik yang lebih luas mengenai pentingnya perlindungan data pribadi dan dampak dari data forgery, serta cara-cara untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data.

            Dengan menerapkan saran-saran ini, diharapkan pengelolaan data di Indonesia dapat menjadi lebih aman, transparan, dan akuntabel, serta mampu mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Ariesta, W., & Tuti, T. (2023). Penerapan Doktrin Vicarious Liability Untuk Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Dunia Maya. Jurnal Penelitian IPTEKS, 8(1), 39–45.

DM, M. Y., Agustantia, M., & Zulaiha, S. (2022). Tindak Pidana Kejahatan Pemalsuan data (Data Forgery) dalam Bentuk Kejahatan Siber (Cyber Crime). Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(6), 6635–6640.

Izdihar, B. (2024). Jurnal Hukum Mimbar Justitia ( JHMJ ) Cyberlaw as a Tool to Control the Spread of Hoaxes on Social Media Cyberlaw sebagai Alat Pengendali Penyebaran Hoaks di Media Sosial. 5681(2), 211–222.

Nabila, A. P., Manabung, N. A., & Ramadhansha, A. C. (2024). Peran Hukum Internasional Dalam Menanggulangi Cyber Crime Pada Kejahatan Transnasional. Indonesian Journal of Law, 1(1), 26–37.

Ramli, T. S. (2020). Aspek Hukum Atas Konten Hak Cipta Dikaitkan Dengan Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik No 19 Tahun 2016. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 62. https://doi.org/10.54629/jli.v17i1.589

Shadily, F., Lisanawati, G., & Setiawan, P. J. (2024). Pemberatan Sanksi Pidana pada Tindakan Peretasan Situs Milik Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Indonesia Criminal Sanction Aggravation for Hacking of Sites Owned by Indonesian Election Organizer ’ s Honor Board. 15(April), 53–77.

Suharto, B., & Kurniawan, A. B. (2022). JHP 17 (Jurnal Hasil Penelitian) TINDAK PIDANA CYBERCRIME BAGI PELAKU PEMALSUAN DATA PADA SITUS E-COMMERCE (PHISING). 5(2), 2579–7980. http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/jhp17

Comments